Artikel Terbaru

Siswa SMK Tewas Setelah Dipanah Pemuda Bermotor di Makassar, Diduga Korban Salah Sasaran

Siswa SMK Tewas Setelah Di panah Pemuda Bermotor di Makassar, Diduga Korban Salah Sasaran

Ardiansyah (18), siswi SMK di Makassar, Sulawesi Selatan tewas setelah terkena panah oleh sekelompok pemuda. Peristiwa itu terjadi di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar pada Kamis (23/11/2023). Dia kemudian di bawa ke rumah sakit dengan anak panah tertancap di pelipis kirinya. Setelah menjalani perawatan medis selama beberapa hari, Ardiansyah di nyatakan meninggal dunia pada Senin (27/11/2023). Kapolrestabes Makassar Kompol Andi Aris Abu Bakar mengatakan pelaku bukanlah geng motor. Namun, mereka adalah sekelompok pemuda yang ingin membalas dendam.

Siswa SMK Tewas Setelah Dipanah Pemuda Bermotor di Makassar, Diduga Korban Salah Sasaran

Siswa SMK Tewas Setelah Di panah Pemuda Bermotor di Makassar, Di duga Korban Salah Sasaran

Hanya saja korban yang terkena busur panah, Ardiansyah, bukanlah lawan yang mereka cari. “Itu bukan geng motor, bukan. Ada masalah antara pelaku dengan anak-anak di sana,” kata Kapolrestabes Makassar Kompol Andi Aris Abu Bakar saat di konfirmasi, Senin (27/11/20239 sore. “Kebetulan dia Itu orang yang tidak ada hubungannya. Salah sasaran, bukan orang bersangkutan yang di carinya,” sambungnya.

Empat pelaku tangkap

Dari kasus tersebut, polisi menangkap empat pelaku yakni MA (22), MF (17), R (17) dan AN (18). Kapolres Makassar Kompol Mokhamad Ngajib mengatakan, saat ini pihaknya masih mengejar kedua pelaku. “Dari empat pelaku yang kami tangkap, satu orang dewasa merupakan buruh harian lepas, 3 orang masih di bawah umur atau pelajar, dan dua orang DPO,” kata Ngajib di Mapolrestabes Makassar, Senin (27/11/2023). Ngajib menjelaskan, pelaku utama penyerangan ini adalah MA. Ia menembakkan anak panah tersebut hingga mengenai kepala korban.

Siswa SMK Tewas Setelah Dipanah Pemuda Bermotor di Makassar, Diduga Korban Salah Sasaran

Siswa SMK Tewas Setelah Di panah Pemuda Bermotor di Makassar, Di duga Korban Salah Sasaran

Dari hasil pemeriksaan sementara, di ketahui sebelumnya telah terjadi penyerangan yang di lakukan oleh seorang pemuda yang tinggal di sekitar rumah korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan kelompok korban menyerang (pertama) dan kemudian kelompok pelaku melakukan pembalasan. Dan terdeteksi oleh mereka (pelaku bahwa yang menyerang lebih dulu adalah teman korban), namun korban tidak ada hubungannya. pelakunya, jadi salah sasaran,” ujarnya. Dia mengatakan, pelaku utama AM di jerat Pasal 170 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan pelaku anak akan kami sesuaikan dengan peradilan anak dan kami akan memberikan pendampingan dan juga penyesuaian hukum untuk melindungi anak, kata Ngajib.

BACA: Cerita Satpol PP Denpasar Saat Kantornya Diserang Sekelompok Orang: Mereka Teriak Buka, Saya Preman

BACA: Aturan Terbit, Beli Rumah Maksimal Rp 5 Miliar Bebas PPN

Comments are closed.