Artikel Terbaru

Aturan Terbit, Beli Rumah Maksimal Rp 5 Miliar Bebas PPN

Aturan Terbit, Beli Rumah Maksimal Rp 5 Miliar Bebas PPN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru mengenai pemberian insentif pajak pertambahan nilai

di tanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah senilai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023

tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tanah dan Rumah Susun yang Di bayar Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

PMK tersebut di terbitkan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional dalam dinamika perekonomian global,

sehingga perlu adanya dukungan pemerintah terhadap sektor industri perumahan.

Aturan Terbit, Beli Rumah Maksimal Rp 5 Miliar Bebas PPN

“Bahwa untuk mewujudkan dukungan pemerintah terhadap sektor industri perumahan guna meningkatkan daya beli masyarakat,

perlu di berikan insentif berupa PPN atas penyerahan rumah tapak dan unit apartemen yang di tanggung pemerintah,” bunyinya.

paragraf pertimbangan dalam aturan tersebut, di kutip Minggu (26/11/2023). Merujuk pada Pasal 2 Ayat 1, insentif PPN DTP yang di berikan atas pembelian rumah tapak

dan rumah susun yang memenuhi persyaratan, akan di tanggung pemerintah pada tahun anggaran 2023.

Sedangkan untuk pembelian rumah tapak yang memenuhi persyaratan PPN DTP, yaitu bangunan berupa rumah tinggal atau rumah deret,

baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian di gunakan sebagai toko atau perkantoran.

Sedangkan apartemen yang di maksud adalah satuan rumah susun yang di fungsikan sebagai tempat tinggal.

Rumah tapak atau unit rumah susun juga harus memenuhi syarat yaitu harga jual maksimal Rp 5 miliar dan merupakan rumah tapak baru atau unit rumah susun baru yang di serahkan dalam kondisi siap huni.

Merujuk Pasal 5 Ayat 1, PPN DTP ini hanya di gunakan untuk setiap orang perseorangan atas perolehan rumah tapak atau satuan apartemen. Namun bagi perorangan atau masyarakat yang telah memanfaatkan fasilitas DTP PPN untuk serah terima rumah sebelum PMK ini berlaku, tetap dapat memanfaatkan DTP PPN sesuai PMK 120/2023.

Aturan Terbit, Beli Rumah Maksimal Rp 5 Miliar Bebas PPN

Masyarakat yang berhak mendapatkan DTP PPN adalah warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sedangkan warga negara asing yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan juga berhak mendapatkan fasilitas DTP PPN ini.

Sebelumnya, Sri Mulyani menegaskan, mulai November 2023 hingga Juni 2024 besaran PPN DTP sebesar 100 persen. Kemudian pada Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP di potong menjadi 50 persen.

“Hal ini untuk menjaga momen pertumbuhan ekonomi ini. Dan kami juga melihat dari sisi permintaan dan penawaran, kebijakan ini bisa di respon positif,” kata Sri Mulyani baru-baru ini. Lalu, insentif PPN DTP juga di berikan untuk harga rumah Rp 5 miliar, namun pemerintah hanya menanggung PPN Rp 2 miliar.

BACA: Rusia Jatuhkan 2 Rudal Ukraina di Atas Laut Azov

BACA: Bangladesh Hentikan 58 Pengungsi Rohingya yang Ingin Berlayar ke Indonesia

Comments are closed.