Artikel Terbaru

Pelaku Cabul 2 Bocah di Cilincing Divonis 8 Tahun Penjara, RPA Perindo: Sesuai Harapan

Pelaku Cabul 2 Bocah di Cilincing Divonis 8 Tahun Penjara, RPA Perindo: Sesuai Harapan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa DH (51) yang terbukti melakukan pencabulan terhadap dua bocah di kawasan Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (5/6/2023). .

Dalam persidangan terbuka,

Majelis hakim memvonisnya 8 tahun penjara, denda 1 miliar dan reset UU TPKS, yang juga tertuang dalam putusan majelis yakni harus membayar santunan 20 juta per anak. kepada setiap anak.

Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Jeannie Latumahina mengatakan,

Putusan hakim tersebut sejalan dengan harapan Ketua Perindo dan RPA Perindo yang akan terus mengawal kasus ini.

“Sesuai dengan harapan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo bahwa RPA Partai Perindo dalam mendampingi perempuan dan anak di Indonesia melalui tindak kekerasan harus di tindak dengan hukuman yang maksimal,” kata Jeannie di Jakarta Utara. Pengadilan Negeri, Senin (5/6/2023).

Pelaku Cabul 2 Bocah di Cilincing Divonis 8 Tahun Penjara, RPA Perindo: Sesuai Harapan

Menurut Jeannie, tuntutan ini menjadi bukti bagi masyarakat Indonesia bahwa RPA Partai Perindo telah menuntaskan persoalan ini secara tuntas.

Jeannie membenarkan, Partai Perindo yang di kenal gigih memperjuangkan perlindungan hak-hak perempuan dan anak,

berusaha menjadi pionir pendampingan hingga pelaku mendapatkan hukuman maksimal dan korban pulih.

“Harapan kami sebagai RPA Partai Perindo tidak ada lagi orang-orang yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur sehingga putusan yang di jatuhkan majelis hakim dapat memberikan efek jera,” ujarnya.

“Anak-anak Indonesia harus kita lindungi karena mereka adalah pemimpin bangsa ini. Jadi ini kemenangan anak-anak Indonesia dan kemenangan Partai Perindo yang mendampingi setiap kasus secara cuma-cuma dan tuntas,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika dua anak AY (4) dan NY (5) menjadi korban pelecehan seksual oleh pemilik kos Dedimus Herewila (51)

pada 30 November 2023 di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Orang tua korban Y (30) menuturkan, kejadian ini bermula saat anaknya mengeluh sakit di kemaluannya setelah bermain di rumah pelaku. Dan orang tua korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada pelaku yang akrab di sapa opa.

kemudian orang tua korban mencoba menanyakan hal tersebut kepada kakeknya. Pada Desember 2022, ia mengakui perbuatan bejatnya terhadap anaknya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA : Aksi Pencurian Rumah Kosong di Tangsel Terekam CCTV, Polisi Buru 4 Pelaku

BACA JUGA : Heboh Pemkot Jambi Laporkan Bocah SMP yang Membuat Kritik di Media Sosial

Comments are closed.