Artikel Terbaru

Heboh Pemkot Jambi Laporkan Bocah SMP yang Membuat Kritik di Media Sosial

Heboh Pemkot Jambi Laporkan Bocah SMP yang Membuat Kritik di Media Sosial

Viral video klarifikasi surat dari Kerajaan Fir’aun Pemerintah Kota Jambi viral di dunia maya. Betapa tidak, seorang siswa SMP berinisial SFA (15) mengecam Pemkot Jambi sebagai “surat Kerajaan Firaun Pemkot Jambi” dan “Pemkot Jambi berisi setan semua” di media sosial tiktok.

Dia yang menggunakan akun tiktok @fadiyahal* di laporkan ke Mapolda Jambi. Dalam laporan polisi tertanggal 4 Mei dengan nomor: Lapuan/83/V/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus, pelapor Pemkot Jambi menyebut adanya akun TikTok atas nama @fadiyahal* yang mengritik kasus Jambi. Pemerintah Kota.

Dalam konten yang di buatnya, terdapat kalimat “surat dari kerajaan Fir’aun Pemkot Jambi” dan “Pemkot Jambi berisi setan semua”.

Tak pelak, hal itu di dengar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Klaster Anak Korban Cybercrime, Kawiyan.

Ia meminta Pemkot Jambi mencabut laporan atas nama SFA, siswa SMP yang di duga melanggar UU ITE karena mengkritik Pemkot/Walikota Jambi.

Heboh Pemkot Jambi Laporkan Bocah SMP yang Membuat Kritik di Media Sosial

“KPAI berpendapat Pemkot Jambi tidak seharusnya melaporkan warganya sendiri yang masih dalam kategori anak-anak. Seharusnya Pemkot Jambi melindungi dan memberikan pembinaan kepada anak-anak yang menjadi warganya,” ujarnya.

Seharusnya, kata dia, pemerintah kota atau pemerintah daerah sebagai “orang tua kandung” bagi anak memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak anak.

Cukup banyak pasal dalam UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan bagi anak.

Di antaranya adalah pasal 23 yang berbunyi, “Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah menjamin perlindungan, pengasuhan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, dan orang lain yang secara hukum bertanggung jawab atas anak. Kemudian dalam Pasal 24 di sebutkan, “Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah menjamin anak untuk menggunakan haknya mengeluarkan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya.”

Heboh Pemkot Jambi Laporkan Bocah SMP yang Membuat Kritik di Media Sosial

“Sekali lagi, KPAI meminta Pemkot Jambi untuk bertindak sebagai ‘orang tua kandung’ bagi anaknya. Tidak pantas bagi orang tua untuk melaporkan anaknya sendiri ke polisi. Jadi, sekali lagi, KPAI meminta Pemkot Jambi untuk menarik laporan atas nama SFA,” katanya.

Menurut Kawiyan, Wali Kota Jambi Syarif Fasha harus berani mengatakan “cabut laporan itu demi anaknya sendiri”.

“Kepentingan KPAI agar SFA terjamin rasa amannya, tetap bisa mendapatkan hak belajar, tidak di-bully atau di-bully,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Pemkot Jambi Muhamad Gempa Awaljon Putra mengakui adanya video permintaan maaf pada Minggu lalu.

“Saat ini Pemkot Jambi sudah memaafkan mereka, tapi proses administrasi ada di ranah penyidik,” ujarnya.

Saat ini, imbuhnya, pihak Pemkot Jambi masih menunggu proses penyelesaian dari pihak Polda Jambi.

“Karena kami sudah memaafkan, tentunya kami tidak akan melanjutkan lagi ke tahap berikutnya,” tegas Gempa.

“Silahkan mengkritik Pemerintah Kota Jambi, tentunya harus menggunakan bahasa santun,” tandasnya lagi.

Terpisah, Polda Jambi membenarkan adanya laporan tersebut. Terlapor atas inisial SFA, di laporkan oleh Pemerintah Kota Jambi atas videonya yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

“Benar, ada laporan dari Pemkot Jambi,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto.

BACA JUGA : Komplotan maling nekad beraksi siang bolong di kawasan perumahan Jalan Bakti Jaya LUK, RT1/7, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

BACA JUGA : Sempat Viral Baru-baru ini, media sosial di hebohkan dengan video tukang parkir

Comments are closed.