Artikel Terbaru

Babak Baru Polemik Ruko Makan Jalan di Pluit Kini Terancam Dibongkar

Babak Baru Polemik Ruko Makan Jalan di Pluit Kini Terancam Dibongkar

Polemik ruko di Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara yang memakan bahu jalan, memasuki babak baru. Kini toko tersebut terancam di bongkar karena tidak memiliki izin.

Di ketahui, permasalahan ini bermula saat Ketua RT setempat, Riang Prasetya, cekcok dengan pemilik usaha. Menurut Riang, masalah ini sudah terjadi sejak 2019 lalu.

Dan Riang menuturkan, awalnya pada Kamis (11/5) ia datang ke lokasi. Riang mengaku awalnya sempat mengapresiasi salah satu pemilik toko lain yang sengaja membongkar beton tersebut.

“Jadi perlu saya jelaskan bahwa kemarin saya datang ke salah satu Blok Z8 Selatan Nomor 1 di Captain’s Barbershop. Dua hari sebelumnya saya sudah menyurati pemilik barbershop untuk melakukan pembongkaran karena bahu jalan sudah di beton. Lalu di tindaklanjuti dengan pembongkaran dengan kesadaran sendiri,” kata Riang Jumat (12/5/2023).

“Nah, setelah pembongkaran, saya ingin memberikan apresiasi dengan berterima kasih kepada warga saya yang begitu sadar bahwa ini memang di lakukan untuk kepentingan lingkungan. Nah, saya datang ke sana. Bukan untuk menemui mereka yang saya temui kemarin di lokasi. saat kejadian itu terjadi,” lanjutnya.

Puncaknya, ketua RT berdebat dengan pemilik usaha. Pemilik usaha merasa ketua RT tidak berkepentingan, tetapi ketua RT merasa berkepentingan karena keberadaan ruko dapat mengancam banjir.

Legislator Desak Pemprov DKI Tindak Ruko Makan Jalan di Pluit

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Syarif menilai ruko di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang memenuhi badan jalan itu melanggar aturan. Syarif meminta Pemprov DKI mengambil tindakan.

“Betul, kalau di lihat dari perda sudah melanggar. Ada larangan dan sanksi bagi fasilitas umum/dinas sosial yang tidak bisa membangun, saluran fasilitas umum/prasarana sosial yang strategis untuk hak pengendalian banjir. Tidak bisa di tolerir. , apapun alasannya,” kata Syarif kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).

Ketua RT setempat mengatakan, bangunan yang memakan jalan tersebut sudah terjadi sejak 2019. Syarif menyayangkan belum ada tindakan terkait hal tersebut.

Syarif lebih lanjut meminta Satpol PP mengambil tindakan. Namun, dia mengingatkan, aksi tersebut di lakukan secara manusiawi dan terukur.

“Yang menindak Satpol PP, tapi dalam prosedur, prosedur, ada teguran dulu, surat teguran untuk menegur pemilik gedung agar membongkar sendiri, teguran 1, 2, sekarang teguran 3 namanya SPB, surat perintah pembongkaran,” katanya.

“Dalam tenggang waktu antara SP 1-SP 2, pihak terkait Satpol PP dan pemilik gedung melakukan musyawarah, dialog. Jika hasilnya buntu, di imbau untuk membongkar sendiri hingga jeda terakhir. Hanya jika ini Tidak mungkin, di bongkar paksa melalui eksekusi. Saya titipkan saja kepada Satpol PP selaku penegak perda agar melakukan pendekatan yang manusiawi dan terukur,” ujarnya.

Syarif menegaskan, dugaan pelanggaran yang di lakukan toko ini tidak boleh di biarkan. Apalagi jika pelanggaran tersebut telah di lakukan bersama selama bertahun-tahun.

“Jangan di biarkan, biar nanti saja, ya ujung-ujungnya sudah 4 tahun, lama-lama susah, apalagi kalau bangunannya ada pondasi di atas kanal, nanti susah di bongkar. Kalau dia membangun lebih banyak, untungnya tidak merusak bangunan,” ujarnya.

BACA JUGA : Driver Taxi Online Alami Luka Bacok di Tangan Dan Kepala Karena Melawan Saat Di Jambret VIRAL
BACA JUGA : Perjalanan Mistis dr Stephanie di Balik Suka-Duka Jadi Dokter Forensik

Comments are closed.