Artikel Terbaru

Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online: Kronologi hingga Motif

Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online: Kronologi hingga Motif

Seorang anggota Densus 88 membunuh sopir taksi online di Depok, Jawa Barat. Pelaku pembunuhan yang berinisial HS dalam proses pemecatan sebagai anggota Densus 88 dan telah di tetapkan sebagai tersangka.
Lantas, bagaimana kronologi kejadiannya? Apa motif pelaku membunuh sopir taksi online tersebut?

Kronologi Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online

Pembunuhan Sony Rizal Taihitu, seorang sopir taksi online, terjadi pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 04.20 WIB di Kompleks Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Kota Depok.

Menurut kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Berutu, pelaku memesan taksi online offline di Semanggi, Jakarta Selatan.

“Jadi Pak Sony sudah meninggal. Dia ambil pelaku ini dari Semanggi, (itu) keterangan penyidik,” kata Jundri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).

Saat itu, Bripda HS mengaku tidak punya uang. Meski begitu, Sony tetap mengawal Bripda HS ke alamat yang di tuju.

“Kemudian karena memang tidak punya uang, pelaku ini sudah bilang, ‘Kak, saya tidak punya uang untuk mengantarkan saya ke tempat tujuan’, semacam itu,” ujarnya.

Sesampainya di alamat tujuan, Sony kemudian di habisi oleh Bripda HS. Sony telah berjuang untuk berteriak minta tolong. Beberapa saksi melihat mobil korban goyang.

“Korban kemudian melawan, dia berteriak kemudian membunyikan klakson dan tidak berhenti. Lalu beberapa warga memang keluar, tapi mereka mengira ini hanya orang mabuk, sehingga tidak berani keluar ke dalam,” kata Jundri.

“Tapi dari Jalan Banjarmasin terlihat ada mobil yang sudah mulai oleng,” jelasnya.

KTA Pelaku Tertinggal di Mobil

Di dalam taksi online tersebut, ada barang-barang pelaku yang tertinggal. Mulai dari KTA Densus 88 hingga tas ransel.

“Berupa identitas pelaku, kemudian pisaunya dan tas ransel. Bukan tas ransel murah,” kata Jundri R Berutu, pengacara keluarga korban.

“Ya ada (KTA Densus 88). Identitas itu semua,” imbuhnya.

MOTIF PEMBUNUHAN

Polisi mengungkapkan alasan HS membunuh Sony, sopir taksi online di Depok. Polisi mengungkapkan jika motif pembunuhan itu adalah ingin menguasai harta korban.

“Oknum ini tentunya kita harus bisa melihat apa yang terjadi, secara perilaku dalam satuan saya membenarkan apa yang di sampaikan oleh si pengacaranya, yaitu ingin memiliki harta milik korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).

“Mengapa perilakunya? Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi,” imbuh dia.

Bripda HS Jadi Tersangka

Seorang anggota Densus 88 Antiteror berinisial HS ditangkap dalam kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu. HS telah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan HS di tangkap pada 23 Januari 2023, tidak lama setelah melakukan pembunuhan. HS ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri setelah identitasnya di temukan di lokasi pembunuhan.

“Identitas tersebut kemudian di tindaklanjuti, dalam hal ini Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23, di hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB di Puri Persada Kelurahan Sindangmulya, Bekasi, Jawa Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko .

HS di serahkan kepada penyidik ​​dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kasus ini kini ditangani penyidik ​​dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka kemudian di tahan saat itu juga,” lanjutnya.

Daftar Catatan Hitam Bripda HS

Bripda HS ternyata memiliki sederet catatan hitam selama menjadi anggota Densus 88. Hal itu di ungkapkan Kepala Satuan Operasi Densus 88 Antiteror Kompol Aswin Siregar. Berikut sederet perilaku tidak terpuji dari Bripda HS.

  • Meminjam uang dari teman
  • Tertangkap tangan bermain judi online
  • Terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak.

Bripda HS dalam Proses Dipecat Tidak Hormat

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menyebut Bripda HS sudah menjalani sidang etik. Bripda HS saat ini juga dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Densus 88.

“Tersangka HS sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang di lakukannya,” kata juru bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar, di Jakarta, Rabu (8/2). /2023).

Aswin menegaskan komitmen pimpinan Densus 88 Antiteror Polri untuk mendukung Polda Metro Jaya mengusut kasus Bripda HS, anggota Densus 88 yang membunuh sopir taksi online.

“Sekali lagi pimpinan Densus 88 Antiteror tidak mentolerir pelanggaran hukum yang di lakukan oleh anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan oleh penyidik ​​di Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Aswin.

BACA JUGA : Driver Taxi Online Alami Luka Bacok di Tangan Dan Kepala Karena Melawan Saat Di Jambret VIRAL


BACA JUGA : Perjalanan Mistis dr Stephanie di Balik Suka-Duka Jadi Dokter Forensik


Comments are closed.