Artikel Terbaru

Pengakuan Polisi Sulitnya Ungkap Kasus Penyebaran Video Bugil Siswi SMP

Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya memberikan keterangan mengenai perkembangan kasus penyebaran video bugil siswi SMP di Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, Senin (22/5/2023). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)

Buleleng – Polisi kesulitan mengungkap kasus penyebaran video bugil siswi SMP di Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali. Hal ini lantaran, video bugil yang di maksud sudah di hapus oleh terduga pelaku dengan inisial KW maupun korban.
“Hambatannya sampai saat ini, penyidik belum menemukan video tersebut,” kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, di konfirmasi Senin (22/5/2023).

Sumarjaya menyebut orang tua korban juga tidak memiliki video bugil yang di maksud.

Dari hasil pemeriksaan, orang tua korban mengaku mendapat informasi tentang video bugil anaknya itu dari orang lain. Video tersebut, kata Sumarjaya, juga sudah di hapus.

“Orang tuanya tidak punya. Orang tuanya dapat kabar dari orang lain. Pelaku juga sudah menghapus video,” jelasnya.

Sumarjaya mengaku berusaha akan memulihkan isi pesan yang ada di ponsel KW maupun korban. “Itu teknik penyidikan, apakah mengambil HP yang di duga merekam atau HP yang di duga untuk menyebarkan,” imbuhnya.

Baca juga : Viral Sepeda Motor Tabrak Toko di Kuta

Sumarjaya mengatakan bahwa KW sudah di panggil dan di mintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, KW di duga mengirimkan video bugil itu ke sebuah grup WhatsApp pada Jumat (18/5/2023).

“Video itu dikirim ke sebuah grup. Kami belum tahu grupnya itu isinya berapa orang,” jelas Sumarjaya.

Sumarjaya menyebut KW merupakan kekasih korban. Keduanya masih di bawah umur, dan pelajar SMP. Korban berusia 14 tahun sedangkan untuk terduga pelaku berusia 16 tahun.

“Hubungannya pacaran. Tidak tahu berapa lama. Ini masih di dalami lagi, mereka tidak satu sekolah. Beda sekolahnya,” jelasnya.

Kendati usia korban dan pelaku masih di bawah umur, Sumarjaya menyebut proses hukum tetap berlanjut.

“Walaupun terduga dan korban anak, tetap di lakukan proses hukum sepanjang ancamannya tujuh tahun ke atas. Ini kan ancaman hukumannya tujuh tahun ke atas,” pungkasnya.

Comments are closed.