Artikel Terbaru

Kapolda Bali Akan Jerat Warga yang Viralkan Ulah WNA Pakai UU ITE

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra memberikan keterangan terkait persiapan pengamanan mudik, Rabu (12/4/2023).

Jakarta – Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan masyarakat yang memviralkan ulah turis asing di Bali terancam jerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Oleh sebab itu, Kapolda Bali meminta masyarakat tak sembarangan menyebarkan informasi soal ulah para turis asing.
“Peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan itu juga, kan ada UU ITE, itu juga akan kami proses. Jadi tidak sembarangan juga,” kata Putu Jayan saat jumpa pers di Rumah Dinas Gubernur Bali, di lansir pada Minggu (28/5/2023).

Menurut Putu, peran serta warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) adalah dengan mencegah turis asing berperilaku negatif. Dia berharap masyarakat langsung melaporkan ke kepolisian terdekat jika mendapati perilaku ngawur WNA di Bali.

Baca juga : Viral Warga Medan Salat di Halaman Gereja

“Jadi peran masyarakat untuk melaporkan atau bertindak untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang di lakukan wisatawan ini,” tegasnya.

Menurutnya pelanggaran yang di lakukan WNA di Bali tak untuk di viralkan. Oleh sebab itu Putu menekankan kembali, Polda Bali akan memproses hukum warga yang memviralkan perilaku menyimpang para WNA di Pulau Dewata.

“Bukan untuk diliput kemudian di viralkan. Ini nanti akan kami proses,” pungkas dia.

Comments are closed.