Artikel Terbaru

Jadi Muncikari Prostitusi Anak Bawah Umur, Ibu Muda di Banyumas Dibekuk Polisi

Jadi Muncikari Prostitusi Anak Bawah Umur, Ibu Muda di Banyumas Di bekuk Polisi

Satuan PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas berhasil meringkus germo yang di duga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Kejadian itu terjadi di sebuah hotel di kawasan Baturraden, Kabupaten Banyumas. Kapolres Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, Kamis (11/5/2023) mengungkapkan, pelaku berinisial PA (21) merupakan wanita asal Jalan Kombas, Desa Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Sementara korban adalah kakak beradik, berinisial DPK (16) dan VAJ (13) warga Purwokerto Timur. “Modus operandi para pelaku ini adalah mencari keuntungan dengan menawarkan dan memperdagangkan anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri kepada laki-laki lain untuk melakukan hubungan intim seperti hubungan suami istri dengan imbalan uang,” kata Agus.

Jadi Muncikari Prostitusi Anak Bawah Umur, Ibu Muda di Banyumas Di bekuk Polisi

Kasus tersebut terungkap setelah mendapat laporan dari orang tua korban pada Rabu (3/5/2023). Pelapor menyatakan adanya dugaan praktik perdagangan anak di bawah umur oleh pelaku CL di sebuah hotel yang berlokasi di Baturraden. “Ini berawal dari kecurigaan orang tua (wartawan) yang anaknya pergi bersama pelaku PA pada Minggu (30/4/2023). Setelah di tanyai oleh orang tua, korban mengaku di jual PA untuk bersetubuh di sebuah hotel di Baturraden,” jelasnya. . Mendapat informasi tersebut, Unit PPA Bareskrim Polres Banyumas melakukan pemeriksaan saksi, mencari bukti dan petunjuk untuk menemukan keberadaan pelaku.

Jadi Muncikari Prostitusi Anak Bawah Umur, Ibu Muda di Banyumas Di bekuk Polisi

Setelah pelaku di tangkap dan mengakui perbuatannya, pelaku kemudian di bawa ke Bareskrim Polres Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku mengaku melakukan praktik perdagangan manusia sejak 2022 dengan tarif 300-400 ribu rupiah. Dan pelaku mendapatkan reward dari setiap transaksi tersebut,” ujarnya. Pelaku di jerat Pasal 17 juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan atau Pasal 88 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA : Babak Baru Polemik Ruko Makan Jalan di Pluit Kini Terancam Dibongkar

BACA JUGA : Viral Antrean Panjang Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Cibinong, Ini Faktanya

Comments are closed.