Artikel Terbaru

Indonesia Masuk Endemi Covid-19, Begini Aturan Soal Vaksin, Masker, dan Pengobatan

Indonesia Masuk Endemi Covid-19, Begini Aturan Soal Vaksin, Masker, dan Pengobatan

Presiden Joko Widodo resmi mencabut status pandemi Covid-19 pada Rabu (21/6/2023), sejak kasus pertama di umumkan pada 2 Maret 2020. Pada tahun yang sama, Jokowi menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden. (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. Jokowi mempertimbangkan sejumlah hal sebelum resmi mencabut status pandemi. Salah satunya kasus Covid-19 yang melandai di Indonesia. Kemarin, kasus harian hanya bertambah 114 kasus, dan kasus aktif berkurang 105 kasus dalam 24 jam terakhir.

Jokowi mengatakan jumlah konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nol. Hasil survei sero terbaru juga menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. Pertimbangan lainnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebelumnya telah mencabut status darurat kesehatan global (public health emergency of international concern). “Setelah lebih dari tiga tahun kita berjuang bersama melawan pandemi Covid-19, sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita memasuki masa endemik,” kata Jokowi, Rabu.

Setelah status pandemi Covid-19 di cabut, kebijakan protokol kesehatan termasuk pemakaian masker, akses vaksinasi dan obat-obatan berangsur-angsur berubah. Berikut ini lebih lanjut:

Indonesia Masuk Endemi Covid-19, Begini Aturan Soal Vaksin, Masker, dan Pengobatan

1. Masker

Sebelum di nyatakan endemik, pemerintah berkali-kali menyatakan bahwa memakai masker di tempat umum bukan lagi kewajiban. Memakai masker hanya himbauan atau anjuran seperti sebelum pandemi Covid-19. Bagi orang yang sedang sakit dan berpotensi menularkan, tetap disarankan memakai masker.

Terkait penggunaan masker di angkutan umum, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru-baru ini menerbitkan empat Surat Edaran (SE), antara lain SE Kemenhub Nomor 14 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Bagi Pemudik Dengan Angkutan Darat, dan SE Kemenhub Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kesehatan Protokol bagi Penyelenggara Perjalanan dengan Angkutan Laut. Kemudian, Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Bagi Pemudik Dengan Angkutan Udara, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Pemudik Dengan Kereta Api.

SE yang berlaku mulai 9 Juni 2023 itu menyebutkan, penumpang tidak di perbolehkan menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Namun, tetap di sarankan untuk menggunakan masker yang tertutup rapat jika sedang tidak sehat atau berisiko tertular Covid-19, sebelum dan saat bepergian serta beraktivitas di fasilitas umum. Aturan ini sudah di umumkan di KRL Commuter Line Jabodetabek.

Indonesia Masuk Endemi Covid-19, Begini Aturan Soal Vaksin, Masker, dan Pengobatan

2. Vaksinasi

Pemerintah berencana menerapkan vaksinasi berbayar segera setelah Covid-19 mewabah. Namun, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, rencana itu masih dalam pembahasan. Sejauh ini vaksinasi Covid-19 masih gratis, sehingga ia pun meminta masyarakat segera mendapatkan vaksin tersebut.

“Masih dibahas dan nanti di rekomendasikan siapa, kita masih menunggu rekomendasi ITAGI. Ayo segera dapatkan vaksinnya,” ujar Nadia, Kamis (22/6/2023). Sebelumnya, wacana vaksin berbayar juga di sampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Muhadjir mengatakan, pembiayaan vaksinasi di tanggung oleh masing-masing individu. Pasalnya, APBN tidak selalu menanggung pembiayaan seperti saat pandemi Covid-19.

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) memiliki masa jabatan yang berakhir sewaktu-waktu. Sedangkan masyarakat yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tetap di bayar oleh pemerintah. “Nanti pembiayaannya tidak lagi di gratiskan, tapi di tanggung BPJS Kesehatan. Sementara yang tidak mampu akan masuk dalam iuran PBI dari pemerintah,” kata Muhadjir usai acara Menteri Pengembangan Bandara Vanuatu. Rapat di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).

Indonesia Masuk Endemi Covid-19, Begini Aturan Soal Vaksin, Masker, dan Pengobatan

3. Pengobatan

Perawatan Covid-19 mirip dengan paket vaksinasi berbayar. Nantinya, pemerintah tidak lagi harus membayar biaya pengobatan Covid-19 seperti saat pandemi sejak 2020 lalu. Rencana ini masih dalam pembahasan. Nadia menegaskan sekali lagi bahwa selama ini skema pembiayaannya masih sama. “Masih dalam pembahasan ya, skema pembiayaan Covid-19 ke depan. Tidak ada perubahan sampai peraturan baru keluar,” jelasnya.

Sementara itu, Muhadjir pernah mengatakan bahwa akses pengobatan dan pengobatan tidak lagi gratis. Mekanisme dan prosedur pembayaran berubah, di tanggung BPJS Kesehatan sesuai kelas yang di pilih peserta. “Sama saja. Jadi semua obat kembali ke prosedur normal. Jadi BPJS kesehatan penjaminnya,” jelas Muhadjir.

BACA JUGA : Viral Pria di Bali Palak 2 Turis Wanita dan Paksa Turun dari Taksi Online

BACA JUGA : Viral, Perangkat Desa di Bogor Joget Bareng Biduan hingga Sawer Uang

Comments are closed.