Artikel Terbaru

Gawat Pria di Sumsel Perkosa Istri Orang Usai Mengincarnya Sebulan

Gawat Pria di Sumsel Perkosa Istri Orang Usai Mengincarnya Sebulan

Gawat Pria di Sumsel Perkosa Istri Orang Polisi menangkap Andesta (25) karena di duga memperkosa istri orang di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan (Sumsel).

Pemerkosaan itu di lakukan pelaku setelah mengincar korban selama sebulan.

“Iya benar, pelaku pemerkosaan yang kita tangkap itu merupakan residivis kasus pencabulan juga pencurian,” kata Wakapolres Muratara Kompol I Putu Suryawan, Jumat (23/6/2023) melansir detikSumbagsel.

Peristiwa itu tepatnya terjadi di pondok kebun karet Desa Muara Tiku, Karang Jaya pada Selasa (20/6). Saat itu, korban sendirian sedang menunggu suaminya yang berada di kebun lain.

Tiba-tiba pelaku datang dan langsung menyetubuhinya dengan ancaman bakal di bunuh.

“Saat kejadian itu, korban sedang sendirian menunggu suaminya yang sedang berada di kebun lain.

Tiba-tiba pelaku datang dan di sana langsung menyetubuhi korban dengan di ancam akan di bunuh,” sebutnya.

Korban yang tak terima lalu menyampaikan ke suaminya dan langsung membuat laporan ke polisi.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang di duga kabur ke arah Rompok dengan melewati sungai sekitar 2 jam.

Gawat Pria di Sumsel Perkosa Istri Orang

Pelaku kemudian berhasil di tangkap dan di boyong ke kantor polisi untuk di periksa lebih lanjut.

“Mendapat informasi keberadaan pelaku, anggota kita langsung bergerak ke sana untuk melakukan penangkapan, melewati sungai sekitar dua jam.

Pelaku berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke kantor untuk di periksa lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Muratara AKP Sofian Hadi, terpisah.

Usai di periksa secara intensif sejak Kamis (22/1), pelaku ternyata merupakan residivis kasus pencabulan di 2018 dan kasus pencurian di 2020. Warga Sungai Jernih, Rupit,

Muratara itu mengaku nekat karena sudah lama mengincar korban yang sering di tinggal suaminya sendirian.

“Dari pengakuannya seperti itu, pelaku sudah sekitar satu bulan mengintai, mengincar korban, karena korban sering sendiri di TKP di tinggal suaminya berkebun.

Korban sendiri juga merupakan petani dan tak mengenali pelaku,” katanya.

Dari penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah bukti,

yakni hasil visum, celana panjang, baju lengan pendek, celana dalam, dan bra korban. Pelaku saat ini sudah di tetapkan tersangka.

“Kita jerat tersangka tentang tindak pidana pemerkosaan sebagaimana di maksud dalam pasal 285 KUHP,” jelas Sofian.

BACA LAGI : Di sekap di Kamar Sebulan, Wanita Bandung Di duga Di jadikan Budak Seks

BACA LAGI : Viral Video Sepasang Copet HP Tertangkap di PRJ Kemayoran, Warganet: Malingnya Lebih Galak

Comments are closed.