Artikel Terbaru

Kasus Pemerkosaan Anak di Sulteng, Oknum Polri Ditetapkan Tersangka

Kasus Pemerkosaan Anak di Sulteng, Oknum Polri Ditetapkan Tersangka

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan pihaknya telah menetapkan MKS yang merupakan anggota Polri sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

“Malam ini kami tetapkan sebagai tersangka. Kemudian di periksa dengan status tersangka kemudian langsung di tahan,” kata Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho, Sabtu (3/6/2023), dilansir Antara.
Kapolda menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan MKS yang di lakukan polisi sejak Rabu (31/5/2023). MKS adalah satu dari 11 orang yang di laporkan sebagai korban RO (15).

“Memang mekanismenya kita menetapkan tersangka dan memeriksanya sebagai tersangka agar segera di tahan di Mapolda bersama tersangka lainnya,” ujarnya.

Agus mengatakan, MKS adalah anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Parigi Moutong dan telah di berhentikan dari tugasnya sejak proses pemeriksaan awal.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan 11 tersangka, yakni MKS yang merupakan anggota Polri, HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru sekolah dasar. di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA.

Dari 11 tersangka tersebut, saat ini sudah 10 tersangka yang d itahan dan satu tersangka yakni A yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran.

Sebelumnya, polisi menangkap dua DPO yang melarikan diri ke luar Provinsi Sulawesi Tengah. Mereka adalah AA (27) dan AS (26).
“AA di tangkap di Provinsi Kaltim dan AS di Provinsi Kaltara. Kedua DPO itu sudah di amankan dan kini dalam perjalanan menuju Kota Palu,” kata Kapolda.

BACA JUGA : Viral! Puluhan Anggota Geng Motor XTC Serang Indomaret di Cianjur

BACA JUGA : Viral Pedagang Suvenir di Paris Fasih Bahasa Indonesia, Netizen: Berasa di Tanah Abang!

Comments are closed.