Artikel Terbaru

Kebiadaban PNS di Malang Habisi Selingkuhan saat Berhubungan Badan

Kebiadaban PNS di Malang Habisi Selingkuhan saat Berhubungan Badan

Kebiadaban PNS di Malang Siang baru saja beranjak, Nuryanti (42) tiba-tiba terbesit menelepon Subandi Hari Prasetya.

Nuryanti memberi kode minta di jemput kekasihnya itu karena badannya pegal dan ingin di pijat.

Nuryanti berstatus janda anak satu dari suami seorang pensiunan polisi dan tinggal di Desa Penarukan, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Sedangkan Subandi adalah pegawai negeri sipil (PNS) di Kesbangpol Pemkab Malang.

Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan Kebangsaan dan HAM.

Keduanya saling kenal sejak 2 tahun terakhir.

Hubungan asmara terlarang sejoli ini juga kerap pasang surut.

Ini karena Subandi merupakan sosok temperamen.

Nuryanti bahkan pernah menyuruh Subandi meninggalkan dirinya dan mencari perempuan lain.

Meski kerap cekcok, keduanya selalu berakhir akur kembali.

Kali ini, Nuryanti yang berinisiatif menghubungi Subandi dan meminta di jemput di rumahnya.

Subandi lalu menjemput Nuryanti dan mengajak ke rumahnya di Desa Batur dengan mengendarai Daihatsu Taft nopol N 835 DB.

Sesampai di Gondelanglegi, keduanya menyempatkan makan di sebuah warung sate.

Setelah kenyang, keduanya langsung meluncur ke Desa Batur.

Mereka tiba di rumah sekitar pukul 12.00 WIB.

Di situ Subandi dan Nuryanti sempat berbincang-bincang.

Selanjutnya keduanya masuk kamar dan melakukan hubungan badan.

Petaka berawal dari sini.

Saat asyik berhubungan badan, Subandi hendak mencium Nuryanti.

Namun Nuryanti memalingkan muka.

Subandi kecewa berat dan menilai layanan Nuryanti tak memuaskan.

Sedangkan ia telah mengeluarkan uang tak sedikit untuk Nuryanti.

Tanpa pikir panjang, Subandi lalu mengambil sekop yang ada di bawah tempat tidur.

Alat itu lantas di hantamkan ke kepala Nuryanti hingga tiga kali.

Belum puas, Subandi lalu mencekik dan memukul dengan tangan kosong ke wajah Nuryanti beberapa kali.

Darah pun mengucur membasahi wajah Nuryanti yang masih dalam keadaan tanpa busana.

Nuryanti yang sekarat selanjutnya di bungkus terpal dan di seret ke dalam mobil.

Pembunuhan yang di lakukan Subandi pada Rabu, 3 Maret 2013 ini ternyata sudah di rencanakan.

Sebab pada bulan Februari 2013 atau tiga minggu sebelumnya, ia telah memesan liang lahat di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Batur ke Suyadi, penggali makam setempat.

Liang lahat ini memang khusus di siapkan Subandi untuk mengubur Nuryanti jika cekcok lagi.

Namun saat itu, Subandi mengaku ke Suyadi bahwa liang hendak di gunakan untuk ritual.

Usai menggali liang lahat itu, Suyadi diberi upah Rp 50 ribu.

Mayat Nuryanti kemudian dibawa ke TPU oleh Subandi.

Untuk menuju ke liang lahat, Subandi menyeret mayat sejauh 50 meter.

Selanjutnya mayat dikubur Subandi seorang diri.

Setelah mengubur, Subandi lalu pergi ke sebuah gua di Desa Sumberbening.

Di sana, ia membuang barang-barang milik Nuryanti dan barang-barang yang terkena ceceran darah.

Keesokan harinya, ia menghubungi Suyadi dan meminta untuk merapikan kuburan Nuryanti seusai magrib.

Saat merapikan kuburan itu, Suyadi tak tahu bahwa dalam lubang telah ada mayat Nuryanti.

Saat itu, Suyadi hanya mengerjakan sesuai perintah Subandi saja tanpa ada kecurigaan apapun.

Pembunuhan Nuryanti baru terungkap pada Minggu, 10 Maret 2013.

Saat itu, warga setempat curiga dengan adanya gundukan makam baru.

Padahal dalam beberapa hari ini tak ada warga yang meninggal dunia.

Terlebih makam juga tanpa nisan.

Kecurigaan warga itu langsung di laporkan ke polisi.

Kuburan tanpa nisan itu kemudian dibongkar. Benar saja, petugas dan warga menemukan sesosok jenazah perempuan tanpa busana dengan muka yang sudah hancur.

Sedangkan perhiasannya masih menempel di badan.

Jenazah selanjutnya di evakuasi ke Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang untuk diautopsi.

Dari situ, polisi mendapatkan petunjuk identitas melalui sidik jari bahwa jenazah adalah Nuryanti.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keluarga bahwa korban memang hilang.

Korban di ketahui terakhir kali keluar bersama Subandi.

Tanpa perlawanan, Subandi akhirnya di ringkus di rumahnya.

Senin, 29 Juli 2013, majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menjatuhkan vonis terhadap Subandi dengan hukuman 18 tahun penjara.

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 19 tahun pidana penjara.

BACA JUGA : Pengemudi Taksi Online di Bogor Ditemukan Tewas dalam Mobilnya Usai Antar Penumpang

BACA JUGA : Wanita Batalkan Pernikahan Usai Dengar Aturan yang Di buat Ibu Mertua

Comments are closed.