Artikel Terbaru

Pakai Kartu Dimodifikasi, Komplotan Pengganjal ATM Gasak Uang Puluhan Juta Rupiah

Bermodalkan kartu ATM yang telah di modifikasi, komplotan skimming mesin ATM berhasil menguras rekening korbannya.

Beruntung, komplotan ini berhasil di gulung petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Tiga orang pelaku berhasil di amankan petugas.

Ketiganya adalah JA (30), M (48) asal Lampung dan S warga Sleman.

Mereka tergabung dalam satu komplotan dan memiliki peran masing-masing.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan, terbongkarnya komplotan ini berkat laporan dari korban yang bernama Fuad Fauzi.

Fuad melaporkan peristiwa yang menimpanya Selasa 30 Mei 2023 silam.

Saat itu, Fuad kehilangan uang di mesin ATM padahal merasa tidak menariknya.

“Waktu itu korban mencoba memasukkan ATM-nya ke mesin ATM, di depan Taman Pintar, tapi ada kendala,” ujar dia, Jumat (9/6/2023).

Saat mencoba mengambil uang di mesin ATM tersebut, korban tidak bisa memasukkan kartu ATM-nya. Ketika dipaksa, ATM-nya malah tidak bisa di cabut.

Nampaknya, pelaku sudah mengganjal mesin ATM tersebut dengan kartu lain.

Lantaran tak bisa mencabutnya, korban kemudian panik.

Pada saat korban kebingungan, kedua pelaku datang dan menawarkan bantuan.

Namun,saat itu tanpa di sadari korban ternyata terbujuk untuk memencet PIN yang di milikinya.

“Korban biasa memencet PIN yang biasa di gunakan untuk mengakses ATM miliknya,” tambahnya.

Lalu Korban tidak menyadarinya dan kemudian langsung pulang ke rumah.

Korban kemudian berusaha mengurus kartu ATM yang tertinggal di mesin Taman Pintar tersebut ke kantor bank yang mengeluarkan ATM.

Pada saat mengurus ATM-nya untuk mengganti PIN, ternyata saldo rekening yang ada di dalam rekening sudah habis terkuras.

Korban kemudian baru menyadari peristiwa yang menimpanya tersebut.

Setelah kejadian, korban melaporkan ke Polsek Gondomanan untuk membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polisi menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Dari pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti di lakukan dari rekaman CCTV di lakukan.

Kita amankan pelaku berjumlah 3 orang di Perum pesona Mentari Jalan Kaliurang Sleman,” katanya.

Dari pemeriksaan di lakukan, saat beraksi pelaku mempunyai Peran masing-masing.

S yang menawarkan bantuan kepada korbannya dengan cara transkasi tanpa kartu dan membujuk korban menyebutkan pin ATM.

Sedangkan pelaku M berperan sebagai orang yang mengganjal mesin ATM, dengan menggunakan kartu ATM yang telah di modif.

Pelaku JA bertugas sebagai sopir dan mengawasi situasi atau membantu kedua pelaku.

“Modus pelaku tersebut yaitu melakukan pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal ATM,” ujarnya.

Dengan mengganjal mesin ATM menggunakan kartu ATM.

Akibatnya, masyarakat yang ingin mengambil uang di mesin ATM tidak bisa di akses baik itu di masukkan ke mesin maupun di ambil dari mesin tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa ATM yang di modifikasi, satu bungkus tusuk gigi. Satu bungkus cotton bud dan satu gergaji besi ukuran kecil serta beberapa helai pakaian pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, kartu ATM pelaku telah di modifikasi dengan cara di gunting pada satu sisi.

Setelah itu potongan kartu ATM itu di gunakan untuk menahan supaya kartu ATM korban tidak dapat masuk.

“Jadi pelaku sudah menaruh terlebih dahulu ATM yang di modifikasi ini.

Untuk mengambil kartu korbannya, dengan menggunakan gergaji,” tandasnya.

Total Kerugian Yang Di alami Korban Sebesar 30 JT

Menurut keterangan pelaku, mereka beraksi bukan hanya di wilayah Kota Yogyakarta saja, namun masih dalam penyelidikan petugas.

Archye menambahkan, dari proses penyidikan belakangan di ketahui pelaku utama M merupakan pria yang bekerja sebagai wartawan.

Sementara pelaku lain JA dan S ada yang berprofesi sebagai pengacara.

Menurutnya, pelaku M belajar membobol mesin ATM karena pengalamannya menyaksikan jumpa pers selama ia bekerja sebagai wartawan.

Di hadapan petugas, M mengaku sempat beraksi di Kota Semarang belum lama ini.

“Saya pernah beraksi di Semarang, tapi enggak tau tempatnya.

Di wilayah lain juga pernah, di Jogja baru sehari.

Saya orang Lampung, wartawan online,” kata M.

Muis mengaku di ajak teman untuk berbuat kejahatan itu. Ia mengaku belajar membobol mesin ATM dari pengalamannya mengikuti jumpa pers ungkap kasus serupa saat ia bertugas sebagai wartawan.

“Uang hasil curinan itu, saya di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Archye menambahkan, berdasarkan catatan hukum, S alias Adam merupakan seorang residivis. Kasusnya serupa skimming di wilayah Polres Sukoharjo pada tahun 2018 dan Polres Ngawi pada tahun 2020.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pidana dengan pencurian pemberatan, ancaman hukuman kurang lebih 7 tahun hukuman penjara.

BACA JUGA : Mahasiswa PCR Tewas saat Ospek, 7 Senior Di periksa Polisi

BACA JUGA : Gerombolan Monyet Acak-Acak Perumahan Mewah di Cibubur karena Kelaparan

Comments are closed.